PEKANBARU - Tak lagi menjabat di Pemerintah Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus, dipastikan menjalani Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017 ini di tahanan. Kejaksaan Tinggi Riau menahan Wan Amir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru karena diduga terlibat tiga tindak pidana korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan ada sekitar Rp 17 miliar uang mencurigakan yang lalu lalang di empat rekening milik bekas Asisten I di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau itu. Karena itu, Kejati Riau akan intensif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari jumlah itu, ada uang Rp 8,7 miliar yang diduga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kalau alirannya Rp 17 miliar," kata Sugeng di Kantor Pidana Khusus Kejati Riau, Pekanbaru, Senin 22 Mei 2017 petang.
Sugeng menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah menyita sejumlah aset milik Wan Amir Firdaus. Di antaranya tanah dan beberapa aset berharga lainnya.
"kita mulai menyita aset-aset milik wan amir firdaus,"terang Sugeng
Sugeng juga menjelaskan, ada tiga kasus dugaan korupsi melibatkan Wan Amir. Kasus pertama, dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir, mengingat Wan Amir pernah menjabat Sekda Kabupaten Rokan Hilir.
Wan Amir sudah menyandang status tersangka pada kasus itu bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri. Ibus sudah lebih dulu ditahan pada bulan lalu.
Dalam kasus ini, penyidik berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Kasus kedua, terkait uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening Wan Amir. Dari Rp 17 miliar yang ada di empat rekening Wan Amir, sebanyak Rp 8,7 miliar terindikasi korupsi dan di antaranya Rp 2,4 miliar diduga kuat hasil proyek yang dianggarkan dari anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir.
"Kala itu, WAF (Wan Amir Firdaus) menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil. Ada Rp 2,4 miliar lebih diduga sebagai proyek fiktif. Jadi, pembayarannya ada, tapi proyeknya tidak ada," ucap Sugeng.
Kasus ketiga, masih soal dana mencurigakan sebesar Rp 8,7 miliar. Diketahui sebanyak Rp 6,3 miliar yang masuk ke rekening Wan Amir diduga sebagai gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Rohil.
Sugeng menyebut gratifikasi ini berkaitan erat dengan jabatannya. Hanya saja pihaknya masih menelusuri siapa yang mengirim uang sebanyak itu kepada Wan Amir Firdaus dan untuk keperluan apa.
"Adanya aliran ini diduga terkait jabatannya saat itu," kata Sugeng.
Mengenai ini, Wan Amir membantah dugaan korupsi yang disangkakan penyidik Pidana Khusus Kejati kepadanya. Dia mengaku tidak tahu dari mana saja uang miliaran rupiah yang ditemukan di empat rekeningnya.
"Uang ndak jelas itu. Nikmati apanya saya? Ndak jelas uangnya," ucap Sugeng sebelum digelandang ke mobil tahanan.(rd/nt)